Akses Faktur Pajak Diblokir DJP? Pahami 6 Kriteria Pemblokiran dan Cara Mengaktifkannya Kembali

15
Dec

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu kebijakan terbaru yang perlu diwaspadai adalah diterbitkannya PER-19/PJ/2025, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk memblokir akses pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) bagi PKP yang dinilai tidak patuh.

Pemblokiran ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi dapat berdampak langsung pada kelangsungan operasional bisnis, terutama bagi perusahaan yang aktif melakukan transaksi kena pajak. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memahami kriteria pemblokiran akses faktur pajak serta langkah-langkah mengaktifkannya kembali.

Apa Itu Pemblokiran Akses Pembuatan Faktur Pajak?

Pemblokiran akses faktur pajak adalah tindakan pengamanan sistem yang dilakukan DJP dengan menonaktifkan akses PKP ke aplikasi e-Faktur. Akibatnya, PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak selama status pemblokiran masih berlaku.

Perlu dipahami bahwa pemblokiran ini tidak bersifat permanen, melainkan bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dampak Langsung bagi Bisnis

  • PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak keluaran

  • Pajak Masukan (PM) lawan transaksi tidak dapat dikreditkan

  • Potensi keterlambatan pembayaran dari pelanggan

  • Gangguan arus kas dan reputasi perusahaan

 

6 Kriteria PKP yang Bisa Diblokir Akses Faktur Pajaknya (PER-19/PJ/2025)

  1. Tidak Melakukan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Selama 3 Bulan Berturut-Turut

    PKP yang ditetapkan sebagai pemotong atau pemungut pajak namun tidak melaksanakan kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut dapat dianggap tidak patuh secara administratif.

  2. Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan

    SPT Tahunan PPh Badan merupakan laporan utama yang mencerminkan kondisi keuangan dan kewajiban pajak perusahaan. Ketidakhadiran SPT Tahunan dapat menjadi indikasi ketidakpatuhan serius.

  3. Tidak Melaporkan SPT Masa PPN Selama 3 Bulan Berturut-Turut

    Pelaporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban rutin bulanan. Tidak melaporkannya selama tiga bulan berturut-turut menunjukkan risiko fiskal tinggi, sehingga DJP dapat langsung melakukan pemblokiran.

  4. Tidak Melaporkan SPT Masa PPN Selama 6 Bulan dalam 1 Tahun Kalender

    Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN lebih dari enam masa pajak dalam satu tahun kalender (baik berturut-turut maupun tidak), DJP berwenang melakukan pemblokiran akses e-Faktur.

  5. Tidak Melaporkan Bukti Potong atau Bukti Pungut Selama 3 Bulan Berturut-Turut

    Bukti potong dan bukti pungut merupakan bagian penting dari administrasi perpajakan. Ketidakpatuhan dalam pelaporannya dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang serius.

  6. Memiliki Tunggakan Pajak Tertentu

    PKP dapat diblokir jika memiliki tunggakan pajak dengan nilai:

    Lebih dari Rp250 juta untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama

    Lebih dari Rp1 miliar untuk WP di KPP Madya, KPP Khusus, atau KPP Besar

    Besarnya nilai tunggakan ini mencerminkan tingkat risiko kepatuhan yang tinggi.

Apa Dampak Jika Akses Faktur Pajak Diblokir?

Pemblokiran akses faktur pajak dapat berdampak signifikan, antara lain:

  1. Tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan

  2. Tertundanya pembayaran dari lawan transaksi

  3. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli

  4. Risiko hilangnya kepercayaan klien dan mitra bisnis

Karena itu, pemblokiran ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu kelangsungan usaha.

Akses Faktur Pajak Diblokir? Tenang, Masih Bisa Diaktifkan Kembali

DJP memberikan kesempatan kepada PKP untuk melakukan klarifikasi dan pemenuhan kewajiban agar akses e-Faktur dapat dibuka kembali.

Cara Mengajukan Klarifikasi ke DJP

PKP dapat melakukan langkah berikut:

  1. Mengajukan surat klarifikasi tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar

  2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti:

    • Bukti pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan

    • Bukti pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak

    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan KPP

Jika hasil verifikasi menyatakan kewajiban telah dipenuhi, DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak.

 

Bagaimana Cara Mencegah Pemblokiran Akses Faktur Pajak?

Agar terhindar dari pemblokiran, PKP sebaiknya:

  • Melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu setiap bulan

  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum jatuh tempo

  • Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai transaksi

  • Menyelesaikan tunggakan pajak sejak dini

  • Melaporkan bukti potong dan bukti pungut secara berkala

  • Menjaga administrasi perpajakan tetap rapi dan terdokumentasi

Sistem administrasi perpajakan yang tertib akan menurunkan risiko pemblokiran secara signifikan.

Kesimpulan

Pemblokiran akses pembuatan Faktur Pajak merupakan instrumen pengawasan DJP untuk meningkatkan kepatuhan PKP. Dengan memahami 6 kriteria pemblokiran dalam PER-19/PJ/2025, perusahaan dapat lebih waspada dan mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Jika akses faktur pajak Anda terlanjur diblokir, jangan panik. Proses klarifikasi masih terbuka selama PKP kooperatif dan segera melengkapi kewajiban perpajakan.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pajak, pengelolaan kepatuhan, atau bantuan klarifikasi ke DJP, Inatax siap membantu dengan tim konsultan pajak berpengalaman.

Latest News

Copyright© 2025 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us