Pajak Minimum Global Resmi Berlaku: Apa yang Perlu Diketahui Grup PMN?

25
May

Pajak minimum global kini bukan sekadar wacana. Indonesia secara resmi memberlakukan aturan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) yang menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi Grup Perusahaan Multinasional (PMN) melalui peraturan terbaru yaitu PER-6/PJ/2026. Bagi perusahaan yang masuk dalam kriteria, ada serangkaian kewajiban baru yang wajib dipahami dan segera dipersiapkan.
 

Mengapa Pajak Minimum Global Dibuat ?
Selama bertahun-tahun, banyak perusahaan multinasional memindahkan laba mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Praktik ini menggerus penerimaan pajak di banyak negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sebagai respons, OECD dan G20 merancang kerangka GloBE. Intinya sederhana: jika tarif pajak efektif suatu Grup PMN di suatu negara berada di bawah 15%, maka negara lain berhak memungut pajak tambahan atau top-up tax. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk "memindahkan" kewajiban pajaknya ke yurisdiksi bertarif rendah.
Siapa yang Terkena Aturan GloBE?
 

Tidak semua perusahaan multinasional langsung masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global ini. Aturan GloBE menyasar Grup PMN yang memiliki peredaran bruto konsolidasi global minimal EUR 750 juta, dan ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam setidaknya 2 dari 4 tahun pajak terakhir.
 

Jika grup perusahaan Anda memenuhi kriteria ini, maka setiap Entitas Konstituen yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan status Wajib Pajak GloBE. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dan elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP, paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Selain itu, penting dicatat bahwa pendaftaran bersifat wajib dan tidak menunggu adanya surat teguran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Apa Saja Kewajiban Pelaporan yang Harus Dipenuhi?
Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak GloBE, ada tiga jenis SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan secara elektronik:
 

  1. SPT PPh GloBE — mengacu pada Income Inclusion Rules (IIR), yaitu mekanisme di mana entitas induk memungut pajak tambahan atas laba anak perusahaan yang dikenai pajak di bawah 15%.
  2. SPT PPh DMTT — atau Domestic Minimum Top-up Tax, yaitu pajak tambahan yang dipungut oleh Indonesia sendiri atas entitas yang beroperasi di dalam negeri.
  3. SPT PPh UTPR — berdasarkan Undertaxed Payment Rules, sebagai jaring pengaman terakhir jika IIR belum sepenuhnya berlaku di negara induk.
     

Tenggat waktu penyampaian ketiga SPT tersebut adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Di sisi lain, khusus untuk tahun pertama penerapan, diberikan perpanjangan tambahan selama 2 bulan.
Di samping itu, Entitas Induk Utama juga wajib menyusun GloBE Information Return (GIR) dalam format XML. Batas waktunya adalah 15 bulan, atau 18 bulan khusus untuk tahun pertama penerapan.
 

Bagaimana Mekanisme Setoran Pajak Tambahan?
Pajak tambahan (top-up tax) yang terutang harus disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE. Setoran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618, dengan tiga kode setoran berbeda sesuai jenis pajaknya:
 

  • 610 untuk IIR
  • 620 untuk UTPR
  • 630 untuk DMTT
     

Pastikan kode setoran yang digunakan sudah sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan konsekuensi lebih lanjut.
 

Pengawasan oleh DJP: Siapa Saja yang Dipantau?
DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak GloBE. Misalnya, DJP dapat meminta dokumen konsolidasi, melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha, hingga menguji kepatuhan secara menyeluruh.
 

Yang perlu menjadi perhatian adalah pengawasan ini berlaku bagi semua perusahaan yang masuk dalam kriteria GloBE — baik yang sudah mendaftarkan status Wajib Pajak GloBE maupun yang belum. Oleh karena itu, menunda pendaftaran bukan berarti terhindar dari pengawasan.
 

Langkah yang Perlu Segera Diambil
Menghadapi berlakunya pajak minimum global, ada beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan oleh Grup PMN:
 

  1. Verifikasi ambang batas: Periksa apakah peredaran bruto konsolidasi global grup Anda memenuhi kriteria EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir.
  2. Hitung tarif efektif: Lakukan analisis untuk mengetahui apakah tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi sudah mencapai 15%.
  3. Siapkan sistem pelaporan: Pastikan sistem keuangan dan akuntansi grup mampu menghasilkan data yang dibutuhkan untuk pelaporan GIR dalam format XML.
  4. Daftar tepat waktu: Jangan lewatkan batas waktu pendaftaran 9 bulan pasca akhir Tahun Pengenaan GloBE pertama melalui Coretax DJP.
     

Selain itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang memahami regulasi GloBE secara mendalam, mengingat kompleksitas aturan lintas yurisdiksi ini.
Berlakunya pajak minimum global menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan internasional. Bagi Grup PMN yang memenuhi kriteria, kewajiban ini nyata dan mengikat. Dengan memahami siapa yang terdampak, apa yang harus dilaporkan, dan bagaimana mekanisme setorannya, perusahaan dapat mempersiapkan diri lebih awal dan menghindari risiko kepatuhan yang tidak perlu.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut terkait implementasi GloBE di perusahaan Anda, tim Inatax siap membantu. Kunjungi inatax.co.id atau ikuti update terbaru melalui kanal WhatsApp InataxHub.
 

Latest News

Need help? Visit the Contact Us