Resmi Terbit! Ini Poin Penting Revisi Pajak UMKM dalam PP No. 20/2026

04
Jun

Pemerintah akhirnya menjawab ketidakpastian hukum terkait kelanjutan PPh Final 0,5% bagi UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah resmi merevisi aturan lama yang sebelumnya tertuang dalam PP No. 55/2022.
 

Kehadiran regulasi baru ini tentu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, aturan ini memaksa para pelaku usaha untuk segera merombak strategi perpajakan mereka. Pemerintah kini memperketat ruang lingkup fasilitas pajak sekaligus menutup berbagai celah penghindaran pajak.
 

Lantas, apa saja poin penting dalam revisi pajak UMKM yang wajib Anda pahami? Simak ringkasannya di bawah ini.
 

1. Suap dan Gratifikasi Bukan Pengurang Pajak (Pasal 20A)
Salah satu pasal baru yang disisipkan dalam revisi pajak UMKM ini adalah Pasal 20A. Sebelumnya, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur hal ini.
Sekarang, pemerintah menegaskan bahwa segala pengeluaran untuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam bentuk apa pun tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Aturan tegas ini berlaku untuk pemberian kepada pejabat domestik maupun pejabat publik asing.
Secara luas, pasal ini lahir dari rekomendasi OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) dalam rangka proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh. Selain itu, aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memberantas KKN di ranah perpajakan.
 

2. Konten Kreator Masuk Daftar Pekerjaan Bebas (Pasal 56)
Bagi Anda yang berprofesi sebagai influencer atau vlogger, poin ini sangat krusial. Melalui PP No. 20/2026, pemerintah secara eksplisit memasukkan profesi digital ke dalam daftar jenis pekerjaan bebas.
Sebenarnya, tarif PPh Final UMKM tidak berubah dan tetap sebesar 0,5%. Namun, pemerintah mengubah daftar jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif tersebut.
Perbandingannya adalah sebagai berikut:

  • PP No. 55/2022: Profesi digital belum disebutkan secara spesifik dalam daftar.
  • PP No. 20/2026: Profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini eksplisit masuk kategori pekerjaan bebas.

Oleh karena itu, penghasilan dari dunia kreatif digital tidak lagi bisa menikmati PPh Final 0,5%. Mereka kini wajib beralih menggunakan skema pajak penghasilan biasa.
 

3. Subjek Pajak PPh Final Dipersempit (Pasal 57 Ayat (1))
Perubahan paling berdampak dalam revisi pajak UMKM ini terletak pada penyempitan ruang lingkup Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas.

  • PP No. 55/2022: WP OP, PT Perorangan, Koperasi, CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes boleh menggunakan PPh Final.
  • PP No. 20/2026: Hanya WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang diizinkan. Fasilitas untuk Koperasi pun kini dibatasi maksimal 4 Tahun Pajak.

Dengan demikian, entitas seperti CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak bisa lagi memilih skema PPh Final untuk tahun pajak baru. Mereka hanya boleh menghabiskan sisa masa berlaku fasilitas yang sedang berjalan.
 

4. Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak (Pasal 57 Ayat (2))
Langkah tegas diambil pemerintah untuk menutup celah pajak yang kerap dimanfaatkan. Selama ini, banyak pekerja bebas seperti dokter atau konsultan mendirikan PT Perorangan demi menikmati tarif rendah 0,5%.
Melalui revisi pajak UMKM ini, praktik tersebut resmi dilarang. Jika jasa yang diberikan oleh PT Perorangan sama persis dengan jasa pekerjaan bebas si pendirinya, maka PT tersebut tidak berhak menggunakan PPh Final.
Misalnya, Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan PT Perorangan X yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak. Karena jasanya identik dengan pekerjaan bebas aslinya, PT tersebut otomatis dilarang memakai PPh Final 0,5%.
 

5. Rumus Baru Menghitung Peredaran Bruto Agregat (Pasal 58)
Meskipun batas omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun, sistem penghitungannya kini menjadi jauh lebih ketat. Demi mencegah pemecahan usaha (firm splitting), Wajib Pajak wajib menggabungkan seluruh pendapatan kotor:
Untuk WP Orang Pribadi: Total bruto dihitung dari penghasilan pribadi + seluruh perseroan perorangan yang didirikan + penghasilan pekerjaan bebas.
 

Untuk Pasangan Suami-Istri: Meski memiliki perjanjian pisah harta, peredaran bruto mereka tetap wajib digabungkan, termasuk omzet luar negeri dan perseroan perorangan milik keduanya.
Jadi, jika akumulasi total omzet tersebut melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas PPh Final 0,5% Anda otomatis gugur.
Penghapusan Pasal 59 bagi WP Badan Tertentu
 

Selain memperketat skema agregat dalam penghitungan bruto, pemerintah resmi menghapus Pasal 59. Pasal ini sebelumnya mengatur jangka waktu PPh Final untuk CV, Firma, PT non-perorangan, dan BUMDes.
Oleh karena entitas tersebut tidak lagi menjadi subjek PPh Final, pasal ini resmi dihapus. Namun, mereka tidak langsung kehilangan hak seketika. Selama masa berlaku dari PP 55/2022 belum habis, mereka tetap bisa menggunakannya hingga akhir masa berlaku.
 

Apa yang Perlu Kamu Lakukan Sekarang?
Revisi pajak UMKM dalam PP No. 20/2026 ini menuntut kepatuhan yang lebih tinggi dari para pelaku usaha. Segera ambil tindakan tegas:
 

  • Cek jenis WP Anda apakah masih boleh memakai PPh Final 0,5%.
  • Hitung bruto agregat dari seluruh lini bisnis dan entitas Anda.
  • Periksa sisa masa berlaku bagi pemilik CV/Firma/PT karena tidak bisa diperpanjang lagi.
  • Konsultasikan pajak Anda jika Anda bergerak di bidang konten kreator.
     

Pastikan perusahaanmu terus update dan mengikuti regulasi perpajakan terbaru. Jika ragu, kamu bisa segera konsultasikan dengan tim perpajakan profesional dari Inatax sekarang juga!
 

Latest News

Copyright© 2026 Jakarta Strategic Consulting
Need help? Visit the Contact Us